Kejari Lampura Tetapkan RHP Ka. LPTS UBL Sebagai Tersangka

oleh

LAMPUNG UTARA, – Setelah di nyatakan cukup bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara selanjutnya menetapkan status RPH dari saksi menjadi tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan 2022, Selasa 30 April 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi RHP Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menyimpulkan 2 (Dua) Alat Bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Penyidik kemudian meningkatkan status saksi RHP sebagai tersangka.

RHP diketahui selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL yang bergerak sebagai pihak pelaksana pekerjaan dalam perkara tersebut.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, hari ini menjadwalkan pemeriksaan 2 Orang Saksi. Satu ME selaku Inspektur Kabupaten Lampung Utara dan Sebagai PA Serta PPK, dua Rhp Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL yaitu sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara 2021 dan 2022.

Kemudian berdasarkan pemanggilan tersebut 1 (Satu) orang saksi hadir atas nama RHP selaku kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL dan kini berstatus sebagai tersangka. Namun saksi atas nama ME tidak memenuhi panggilan tim Penyidik dengan alasan sakit.

“Sehubungan saksi ME tidak hadir akan dilakukan pemanggilan Ke-3 yang akan dijadwalkan dalam minggu ini.” JELAS kasi Intel, Kasi Intelejen Guntoro Janjang Saptodie, kepada media, Selasa 30 April 2024.

Masih jelas Guntoro, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen). Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara Dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/Sr/S-238/Pw08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.

Tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka RHP berdasarkan Pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara” jelas dia.

Penahanan dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024, Penyidik Melakukan Penahanan Selama 20 (Dua Puluh) Hari Terhitung Tanggal 30 April 2024 S.D. 19 Mei 2024 Dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *