ME Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara Tentukan Sikap Untuk Kliennya

oleh

LAMPUNG UTARA, – Melihat perkara naik tingkat dari status Saksi jadi Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi Tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Kuasa Hukum ME tidak tinggal diam.

Usai mengawal di kantor Kejakasaan Negeri Lampung Utara, Kuasa hukum ME menggelar konferensi pers dan menyatakan pihaknya akan melakukan penelaahan atas dugaan kasus yang menerpa kliennya itu, untuk menentukan sikap kedepan.

“Untuk langkah, menurut saya, apakah kita akan melakukan praperadilan atau tidak, kita akan menghitung manfaat dan mudaratnya. Karena, baik atau buruknya itu harus kita pertimbangkan untuk klien kita, bukan hanya asal melawan jaksa, jaksakan luar biasa, kalau kita ini kan orang biasa-biasa saja,” jelas DR. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum. bersama Karzuli Ali, SH, dan timnya.

Ditempat yang sama, tim kuasa umum ME Karzuli Ali menambahkan, selama melakukan proses pengawalan terhadap ME di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dari tanggal 20 Juli 2023 hingga hari ini, pihaknya tidak terpikir akan adanya penetapan tersangka, terlebih terhadap kliennya.

“Menurut pandangan saya, selama proses penyidikan berjalan ME tidak melakukan tindak pidana, hanya kesalahan administrasi yang terjadi,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi Tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara jadi tersangka.

Pertama RHP kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka, pada Selasa 30 April 2024.

Hari ini Jumat 3 Mei 2024, Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menaikkan status saksi ME selaku Inspektur pada Inspektorat Lampung Utara menjadi tersangka. (Berkhin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *