LAMPUNG UTARA, – Sidang gugatan praperadilan (Prapid) status tersangka M. Erwinsyah, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam putusan PN Kotabumi mengabulkan permohonan status tersangka mantan kepala inspektorat Lampung Utara, M. Erwinsyah.
Usai Persidangan Kuasa hukum Erwinsyah, Slamet Haryadi, mengatakan pihaknya memenangkan sidang gugatan praperadilan (Prapid) sah atau tidaknya status tersangka terhadap kliennya.
“Dengan demikian permohonan kami dikabulkan terkait status tersangka yang tidak sah” kata Slamet Haryadi.
Slamet menambahkan, selanjutnya pihaknya akan segera memproses pengeluaran M. Erwinsyah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B agar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Segera akan mengambil langkah untuk mengeluarkan klien kami, harapannya nanti malam dapat dibebaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie saat dihubungi ke nomor Ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Diketahui, Persidangan praperadilan (Prapid) dengan agenda putusan dipimpin oleh hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Fariq. (Berkhin)