LAMPUNG UTARA, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara, per tanggal 29 Mei 2024, telah mengeluarkan surat pemberitahuan berisikan tindak lanjut pelantikan terhadap 73 pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Setempat.
Melalui laman https://lampungutarakab.go.id/pemberitahuan/ Pemkab Lampung Utara mengeluarkan keterangan pengembalian pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV). Hal itu Berdasarkan surat persetujuan yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri RI, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mencabut.
1. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan
Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/305/31.3-LU/2024 tentang
Pencabutan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024
tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam
Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumlah 34.
2 Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan
Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Keputusan Bupati Lampung utara 821.23/306/31.3-LU/2024 Tentang Pencabutan
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-Lu/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan
Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumlah 39.
Selanjutnya, Sejalan dengan hal di atas diinformasikan kepada Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 untuk segera mengambil Petikan Keputusan di BKPSDM Kabupaten Lampung Utara dan segera menyesuaikan tugas pokok dan fungsinya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura H. Lekok saat diwawancarai Awak Media, membenarkan bahwa pelantikan ke-73 Pejabat yang sebelumnya dilantik telah dibatalkan. Pembatalan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah menerima surat itu, pak Penjabat Bupati langsung menindaklanjutinya dengan surat keputusan atau pencabutan SK terdahulu,” terang Lekok, Kamis 30 Mei 2024.
Untuk pengembalian jabatan tersebut, memang tidak digelar acara pelantikan pengembalian. Ke-73 pejabat itu hanya mengambil SK Pembatalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Setelah menerima SK mereka wajib kembali ke jabatan semula,” pungkasnya. (Berkhin)