LAMPUNG UTARA, – Sebagai bentuk pengawasan hingga ditingkat bawah, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, S.I.P. melakukan patroli pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara, Rabu 3 Juli 2024.
Di sela sela patroli pengawasan Suheri mengatakan, pihaknya memastikan bahwa pemilih wajib mendapatkan hak pilih, dibuktikan dengan pelaksanaan coklit oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih.
“Kami dari Bawaslu Provinsi hari ini melakukan Patroli pengawasan yang dilakukan Petugas Pantarlih di Kecamatan Kotabumi Utara dan Kecamatan Kotabumi. Dengan objek pemilih disabilitas yang belum tercoklit dan yang sudah di coklit” ucap Suheri, kepada media ini, Rabu 7 Juli 2024.
Dalam proses ini, juga secara langsung menyaksikan petugas melakukan penyesuaian data pada mata pilih di tiap tiap rumah.
“Hasil pengawasan, semuanya real telah sesuai by name, data yang ada sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Karena KK itu sendiri langsung di scan dengan keterangan seperti sudah menikah/ belum” jelasnya.
Dirinya berharap, pengawasan coklit ini harus maksimal jangan sampai hak hak pilih warga negara itu terabaikan, “Hak pilih harus kita kawal dibuktikan nantinya dengan C undangan” ucapnya.
Dalam pengawasan di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Suheri didampingi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Bawaslu Kecamatan, Petugas Kelurahan dan Desa (PKD), jajaran PPK Kotabumi serta PPS Kotabumi Tengah. (Berkhin)