Banner Terkesan Jatuhkan Profesi Advokat, Humas PA Lampura Angkat Bicara

oleh

LAMPUNG UTARA, – Banner Himbauan yang terpampang di Pengadilan Agama (PA) di Lampung Utara yang dinilai lecehkan Advokat, diklarifikasi pihak Humas PA setempat, Abdul Aziz, Rabu 7 Agustus 2024.

Abdul memberikan klarifikasi kepada rekan-rekan media atas Benner himbau yang bertuliskan ‘Advokat Dilarang Membuka Pelayanan atau Mencari Klien Dilingkungan Pengadilan Agama Kotabumi’, dalam klarifikasinya ia menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk melecehkan Advokat.

“Karena ada salah satu oknum Advokat, rekan-rekan media jaga bisa konfirmasi ke Peradi, Advokat yang Laen terkait hal tersebut. Sebab saya tidak bisa menyebutkan nama oknum itu, yang mana dalam hal ini pernah melakukan sesuatu yang menurut kami tentu saja itu bertolak belakang keharusan seorang Advokat,” kata Humas Abdul Aziz saat di wawancarai Media di ruang PA, Rabu (7/8/2024), pukul 14.00 Wib.

Kemudian Abdul menjelaskan, berdasarkan Hukum, di PA Hakim Pengawas Bidang, bila di temui sesuatu tindakan refentif, represif, tentu untuk aturan spesifik tidak ada, hanya saja ini bagian untuk melayani masyarakat.

“Dalam hal ini kami tidak memukul rata semua Advokat, tidak demikian. Akan tetapi hal ini terjadi karena ada insiden sebelumnya. Kami tidak menutup kemungkinan di kritik, karena sebelumnya. Bukan tidak berhubungan baik dengan rekan-rekan Advokat,” ucapnya

Lanjut Abdul, mengenai benner, pihaknya akan mempertimbangkan masukkan dengan bertemu kepada Ketua Peradi Lampung Utara, secepatnya. “Kita ngobrol lebih lanjut kalau perlu ada koreksi, kita koreksi sebelah mana kalaupun hanya ada perbaikan. Kita pertimbangkan dan kita bicara kepada Pimpinan.” Kata dia.

Sementara itu Pihaknya meminta maaf kepada rekan Media, bukannya menolak kedatangan rekan-rekan Media untuk mempertanyakan atau klarifikasi terkait Benner Himbauan

“Saya meminta permohonan maaf kepada rekan-rekan media, yang sudah datang pukul 10.00 wib, kami tidak langsung menyambut untuk wawancara karena kami lagi sidang instansi, bagaimana mempunyai kewajiban keterbukaan publik kami pengadilan juga tidak menutup akses informasi terutama rekan – rekan Media, Siswa atau masyarakat untuk kepentingan selaku kami berikan informasi seluas-luasnya.” Pungkas Humas Pengadilan Agama Abdul Aziz.

Diketahui sebelumnya, saat hendak menghadiri sidang cerai di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah advokat tersontak kaget melihat banner di halaman parkir pengadilan tersebut, Selasa 06 Agustus 2024

Oki Sani salah satu advokat di Lampung Utara, terkejut melihat banner di halaman parkir pengadilan agama Kotabumi, yang bertuliskan melukai profesinya.

“Saya kaget pak, pass mau sidang liat banner bertuliskan seperti itu,” ujar oki.

Menurut oki panggilan akrabnya,seharusnya pihak pengadilan agama Kotabumi tidak seharusnya menjatuhkan profesi seorang advokat, jika ada laporkan ke dewan kehormatan, kita ada kode etik profesi advokat dan lembaga advokat.

Hal senada di ungkap kan Istanto, sangat terkejut dengan banner di halaman parkir pengadilan agama, yang telah menodai profesi advokat.

Menurut Anto puji, maksud dan tujuannya mungkin bagus, tapi tata cara bahasanya itu, seolah olah advokat di Lampung Utara, melakukan pungli. Dirinya berharap segera melepas benner yang telah mencoreng profesi advokat, jika masih belum di lepas, kita ambil proses hukum yang berlaku. (Rafi Eka.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *