Pilkada Serentak 2024: Pemuda Muhammadiyah Kota Metro Soroti Potensi Kotak Kosong

oleh

KOTAMETRO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. Pesta demokrasi ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Pemuda Muhammadiyah Kota Metro.

Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Metro, Ali Nurdin, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Pilkada tersebut. Ali menyoroti potensi munculnya fenomena kotak kosong, terutama di Kota Metro.

Tanggapan ini bukan tanpa alasan. Potensi melawan kotak kosong diperkirakan muncul akibat banyaknya partai besar yang memberikan rekomendasi hanya kepada satu calon. Menurut Ali, skema kotak kosong bisa saja diatur oleh elite partai dengan berbagai tujuan. Namun, dia juga menekankan bahwa perlu ada pandangan positif terhadap kondisi ini.

“Salah satu hal positif dari skema kotak kosong adalah dapat menekan biaya politik, yang kemungkinan besar akan lebih ringan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya,” ujar Ali Nurdin.

Ali juga menyampaikan bahwa kotak kosong dapat dianggap sebagai hasil dari musyawarah mufakat antara para petinggi partai, yang dilakukan melalui berbagai bentuk komunikasi untuk mencapai kesepakatan.
“Soal barter di daerah lain atau imbalan lainnya, itu hal yang wajar sebagai bagian dari proses lobi untuk mendapatkan rekomendasi,” tambah Ali Nurdin.

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muammar, yang dikabarkan akan menjadi salah satu peserta Pilkada dan berhadapan dengan dr. Wahdi, menegaskan bahwa Pilkada bukanlah prioritas utamanya.
“Saya akan dilantik pada 2 September mendatang dan fokus saya adalah pada pembangunan Kota Metro,” tegas Tondi.

Perkembangan ini menambah besar kemungkinan dr. Wahdi akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Kota Metro.
“Jika ini terjadi, diharapkan biaya politik akan menurun, sehingga setelah terpilih nanti, pemerintah bisa lebih fokus pada belanja aset daripada belanja habis pakai. Namun, tantangan terbesar adalah calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah, sesuai dengan Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, terutama karena ada pihak-pihak yang mulai mengkampanyekan untuk memilih kotak kosong,” pungkas Ali Nurdin. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *