Mesuji
Lampungcendikia.com – Menyikapi sejumlah laporan dan pemberitaan dugaan penyimpangan dana anggaran dan kegiatan pelaksaan APBDes 2021 Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Insfektorat Kabupaten Mesuji langsung respon cepat dan proaktif untuk melakukan pengecekan serta kelarfikasi kelapangan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah berkas realisasi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang di duga tidak sesuai RAB dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang disinyalir Fiktif, yakni pengecekan Fisik, SPH dan SPJ Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, (Kamis, 13 Januari 2021).
Saat dikonfirmasi oleh tim AnalisNews.co.id melalui pesan whatsapp miliknya, untuk hasil Kelarfikasi hari ini, (Rabu, 13 Januari 2021), Inspektur Kabupaten Mesuji Edison mengatakan kalau pihaknya masih akan menghitung fisiknya dan menjelasakan untuk hasil SPJ temuan hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) masih belum diketahui dan masih dalam proses atau tahapan mekanisme pihaknya sebelum menyimpulkan hasil.
“Waalaikum salaam, masih akan kita hitung di kantor mas volume fisiknya, kalau terkait SPJ yang ada temuan hasil monev itu tentunya belum ada”, Ungkapnya.
“Belum ada yang bisa saya balas mas, nggak secepat itu bisa disimpulkan, selain masih menunggu berkas SPJ dari Desa yang mereka janji akan diantar, kemudian akan diteliti kebenarannya di kantor kami, setelah ada indikasi kerugian Negara, baru kami lanjutkan dengan pemeriksaan khusus namanya, kalau kami turun tadi itu namanya klarifikasi, jadi tidak mungkin kami turun langsung dapat menyimpulkan penyimpangannya, apalagi langsung menghitung kerugian Negara. Ada mekanisme dan ketentuan yg kami jadikan pedoman, dan kami tidak boleh ada kesalahan dalam mengambil suatu hasil pengawasan, begitu ya mas”, Jelas Edison.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF yang diantaranya, jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenis batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenia batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. Dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3. Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT (Padat Karya Tunai) sudah dicairkan dananya, ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif, dan adapun Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada beberapa kegiatan dan belanja yang belum terealisasi, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sudah terealisasi. (Red)