Bandar lampung(Lampungcendekia.com)Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Sekda Provinsi Fahrizal Darminto menyepakati membahas kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dalam anggaran tahun-tahun mendatang.
Mingrum Gumay dan Fahrizal Darminto menyatakan hal itu, Selasa 7 Juni 2022, usai rapat paripurna pembicaraan tingkat II panitia khusus atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD menyebut kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang saat ini sekitar 1,5 persen dari kebutuhan bisa dilakukan jika disetujui Mendagri dan APBD tersedia. Sedangkan Sekdaprov menyebutnya bisa dibicarakan asal dilakukan dengan bertahap.
Juru bicara Pansus Yusirwan menyebut alokasi bantuan partai politik saat ini 0,06 persen dan para penerima mengalokasikan rata-rata 61,3% untuk pendidikan politik dan 38,7% untuk operasional sekretariat.
Rapat paripurna juga membahas LKPJ Tahun Anggaran 2021. Ketua DPRD Mingrum Gumay menyebutnya pihaknya mengoreksi beberapa hal, terutama soal kinerja OPD.
Pembahasan LKPJ dibacakan Juru Bicara Darlian Pone dan hasil keputusan diumumkan Sekretaris Dewan Tina Malinda.