Muncul Surat Sakti Pembatalan Paripurna AMJ, Sekwan: Iya Benar

oleh

Inspiratif.co.id – Sekertaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengatakan bahwa Rencana Paripurna Istimewa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Utara, ditunda.

Penyataan itu di ungkapkan, saat dikonfirmasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp nya Selasa, 19-Maret-2024 sore.

Ditundanya paripurna AMJ tersebut, atas beredarnya surat nomor : 005/51/02.3 – LU/2024 perihal Ralat Undangan yang di tanda tangani oleh ketua DPRD, Wansori. Selasa 19 Maret 2024

“Ya benar, ditunda,” ujarnya singkat.

Tertera dalam surat itu, dasar penundaan antaranya peraturan DPRD Lampung Utara nomor 01 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Lampung Utara. Kemudian penundaan paripurna tersebut berdasarkan surat ketua DPRD Lampung Utara nomor : 005/51/02.3 – LU/2024 perihal undangan.

Rapat paripurna DPRD Lampung Utara yang telah dijadwalkan pada hari Rabu, 20-Maret-2024 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Diketahui sebelumnya, Paripurna istimewa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yang rencananya akan dilaksanakan besok Rabu, 20-Maret-2024 terancam batal digelar.

Pasalnya paripurna yang dimaksud mendapat penolakan dari salah satu unsur pimpinan yakni Wakil Ketua III, Joni Saputra. Joni menduga paripurna yang telah dijadwalkan besok di duga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

“Dasar paripurna itu apa, kalau ada surat masuk dari eksekutif mana? Kalaupun ada surat masuk pasti kita proses. Artinya paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari pihak eksekutif, bukannya sekonyong-konyong melaksanakan paripurna tanpa melalui pembahasan unsur pimpinan dan tingkat Banmus,” tegas Wakil Ketua III DPRD Lampura, Joni Saputra. Selasa 19 Maret 2024

Menurutnya, DPRD tidak pernah mengangkat Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan tegas dia, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati tidak melalui paripurna di DPRD tidak ada masalah. Hanya saja ini merupakan suatu penghormatan kepada pimpinan daerah.

“Kalau memang ada surat dari Sekda, mana surat itu. Kita DPRD akan tindaklanjuti ketingkat Banmus, baru bisa kita paripurnakan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Jangan cuma sebatas lisan saja perintah itu kemudian di tindaklanjuti, harus ada surat.” tegas Joni dengan nada tinggi.

Masih kata Joni, selaku unsur pimpinan DPRD setempat dirinya mempertanyakan apa dasar pelaksanaan paripurna tersebut. Karena hingga saat ini dirinya tidak mengetahui adanya surat masuk dari pihak eksekutif.

“Kalau memang alasannya sudah lapor sama ketua DPRD, DPRD ini bukan punya ketua saja. Ingat di DPRD ini ada 45 orang anggota dewan. Intinya paripurna itu tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan,” tukasnya.

Disisi lain, wakil ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud menyampaikan bahwa dalam persoalan ini pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif yang dilakukan sejak jauh sebelum pelaksanaan paripurna tersebut.

“Inilah pentingnya koordinasi, komunikasi antara kedua belah pihak ini, Seharusnya paripurna AMJ diberitahukan dari jauh hari,” kata Wakil Ketua I, Madri Daud memalui sambungan telepon. Selasa 19-Maret-2024.

Dengan dilakukannya koordinasi ini tegas Madri paling tidak telah mengingatkan kepada DPRD tentang adanya pemberitahuan paripurna AMJ. Jabatan bupati dan wakil bupati rakyat yang memilih.

“Bukan DPRD, Dengan dilaksanakannya paripurna AMJ ini hanya sekedar memberikan penghormatan jangan sampai masyarakat tidak tahu jika masa jabatan mereka telah berakhir,” ujarnya.

Madri membenarkan, jika Paripurna AMJ bupati dan wakil bupati telah diatur dalam undang-undang dan menjadi tugas DPRD untuk melaksanakannya.

“Paling tidak ada surat masuk dan pemberitahuan terkait hal tersebut, Kami di pihak legislatif memilik mekanisme untuk melaksanakan sebuah paripurna,” terangnya.

Terlebih lanjut dia, Selaku unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I, Dirinya hingga saat ini belum menerima secara fisik Surat Keputusan (SK) penetapan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampung Utara.

“Jadi itulah pentingnya koordinasi dan komunikasi tadi, Paripurna hanyalah sebuah penghormatan. Jangan sampai mereka berhenti menjabat sebagai bupati dan wakil masyarakat tidak tahu, ” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *