LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai modus penipuan, yang mencatut nama Gubernur, dirinya maupun Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung lainnya. Hal tersebut terkait upaya penipuan yang belakangan terjadi, yaitu penipuan dengan modus penyaluran dana hibah rumah ibadah dan bantuan sosial lainnya.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai Sekretaris Daerah Provinsi, atas perintah Gubernur, menghubungi pengurus masjid dan menjanjikan akan memberi bantuan dana hibah atau bantuan sosial lainnya.
Sekdaprov menegaskan bahwa dirinya maupun Gubernur tidak pernah menjanjikan atau berkomunikasi dengan siapapun terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Lampung secara langsung tanpa mekanisme yang telah ditentukan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terkait dengan penyaluran dana hibah dan bantuan lainnya yang mengatasnamakan Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung tanpa mekanisme yang telah diatur ,” kata Sekdaprov di Ruang Kerjanya, Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Mega Ria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki mekanisme dalam pemberian dan penyaluran dana hibah. Salah satunya yaitu melalui proposal bantuan hibah yang dikirim kepada Gubernur Lampung cq Karo Kesra 1 tahun sebelumnya.
Selanjutnya, setelah proposal diverifikasi Biro Kesra Setdaprov Lampung, maka proses selanjutnya adalah memproses proposal pencairan. Terkait transfer dana, hanya akan dilakukan langsung ke rekening Bank Lampung atas nama Rumah Ibadah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).