MESUJI – Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Mesuji mulai melakukan sosialisasi terkait pergantian buku sertifikat konvensional (berbentuk buku-red), ke sertifikat hak atas tanah model elektronik (elektronik sertifikat).
Menurut Kepala Saksi Penetapan hak dan Pendataan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji Destian Rifaldi mengatakan sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat menjadi tahu perubahan bentuk sertifikat hak atas tanah.
“Kedepan masyarakat tidak lagi menerima sertifikat dalam bentuk buku seperti biasanya, namun hanya menerima satu lembar sertifikat yang dilengkapi peta ukur, pengesahan dan barcode yang terverifikasi oleh Badan Sandi Negara (BSN)” terang Destian.
Nantinya lanjut Destian, selain pemilik sertifikat memiliki kode barcode khusus, sertifikat tanah milik masyarakat yang terdaftar juga terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing pemilik.
“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku E-sertifikat selain terkoneksi dengan NIK, pada aplikasi tersebut pemilik juga melalui smart ponselnya bisa langsung mengetahui peta lokasi tanah berada dengan mudah, bahkan jika terjadi kehilangan pemilik dapat melakukan pencetakan sertifikat secara mandiri,” terang pria yang biasa disapa Iponk ini. (Suheri)