LAMPUNG UTARA, – Gita Apriantika Sasmita Warga Jalan Soekarno Hatta (Ibnu Rusyd) Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengadukan permasalahan tuduhan dugaan penggelapan dana sekitar Rp. 86 Juta, kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Balai Effendy Yusuf pada Selasa, 30-Juli-2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Gita sendiri diketahui bekerja di Mega Finance sebagai Human Resource Development (HRD), ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang penggelapan uang tersebut, penggelapan terjadi saat ia tidak masuk kerja, Kamis 25 April 2024 karena ada urusan keluarga dari pagi sampai sore.
“Saya gak masuk kantor, disitu terjadi input dari sistem, melalui pengecekan tim dari Bandar Lampung tanggal 26 ada total 12 konsumen yang menggunakan user pribadi saya, dengan total sekita Rp. 86 Juta. Dari situ Kepala Cabang sudah membuat laporan kepada saya, namun yang menerima uang, bukan saya tapi yang menerima kasir Ari, sedangkan yang mengetahui User ID dan password saya, mantan Kepala Cabang dan Saya” ucap Gita.
Masih lanjut Gita, ia merasa ada kejanggalan dalam persoalan ini. Karena dari hasil audit jelas penerima uang bukan dirinya.
“Saya yang dilaporkan oleh Herfiari Agung Safarada Mantan Kepala Cabang (Kacab), bukannya Ari disitu konsumen mengakui yang menerima uang adalah Ari bukan saya, dan Ari juga mengakui” tegasnya
Ia berharap, agar pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini agar terang benderang.
“Saya berharap kepada pihak Kepolisian supaya mengusut tuntas dengan sebenernya” pungkas Gita Apriliantika. (Rafi Eka)