LAMPUNG UTARA, – Persoalan dilingkup Mega Finance Cabang Lampung Utara, dengan dugaan penggelapan belakangan ini mencuat ke publik. Beberapa pihak yang merasa dirugikan, buka suara dengan harapan ada kepastian hukum.
Seperti yang dialami Ari Setiawan, warga Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, ia tidak terima namanya dikaitkan atas dugaan penggelapan dana di perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing).
Dalam perusahaan itu, Ari sebagai Purchase Order (PO), dengan tugas menginput kontrak yang membentuk kesepakatan antara pihak perusahaan dan nasabah dari hasil survey lapangan.
Dikatakannya, pada tanggal 25 April 2024 lalu kondisi nasabah sedang ramai. Dirinya diminta melakukan input dua nasabah pada sistem, atas permintaan Herfani selaku kasir.
“Untuk menginput didalam aplikasi, menggunakan user id serta password milik Gita selaku Human Resource Development (HRD). Dan dihari itu yang memberikan User Id serta password tersebut adalah Gita melalui sambungan telepon. Saya diminta oleh Herfani untuk membantu karena nasabah ramai,” Jelas Ari Septiawan, saat klarifikasi ke kantor PWI Lampung Utara, Rabu 31 Juli 2024.
Setelah melakukan input, ada transaksi sejumlah uang dari nasabah dan segera dimasukkan ke laci. Hal ini pun diketahui oleh Herfani.
“Setelah input dua nasabah itu uangnya saya masukkan laci kasir, dan herfani juga liat. Setelah input dua nasabah yang bayar terus saya naik lagi ke atas (pergi).” terang ari.
Lebih lanjut ari mengungkapkan, eks HRD Gita Apriantika sasmita pernah memintanya untuk melakukan penginputan hasil lelang, dengan menggunakan user Gita.
“Gita pernah juga meminta saya untuk input hasil lelang, atau hasil tarikan yang telah terjual, input itu pakai user dia.” jelas Ari
Karena itu, lanjutnya, dia tidak terima namanya disebut terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan, yang disampaikan oleh Gita saat menyambangi kantor PWI beberapa hari lalu.
“Saya membantah semua tuduhan itu. Sebab saya tidak terlibat dalam urusan itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gita Apriantika Sasmita Human Resource Development (HRD) PT. Mega Auto Central Finance Kotabumi dilaporkan ke Polisi karena dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 86 juta.
Merasa di fitnah, Ibu muda warga jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf Kotabumi untuk mengadu perihal yang disangkakan pada dirinya pada Selasa, 30-Juli-2024.
“Jika memang terbukti bersalah, Saya siap menerima hukumannya, Dan jika tidak terbukti bersalah maka yamg melaporkan saya harus dihukum,” tegas Gita.
Dalam perkara ini Gita merasa dizolimi oleh Kepala Cabang (Kacab) nya sendiri yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Dibeberkannya, pada tanggal 25 April 2024 yang lalu terjadi penginputan transaksi sekitar 12 konsumen.
Ditegaskannya bahwa pada saat tanggal terjadinya penginputan tersebut dirinya tidak masuk kerja. Setelah di kroscek lanjut Gita dari 12 orang konsumen tersebut ada 2 orang konsumen menyatakan bahwa bukan dirinya yang menerima uang melainkan petugas kasir atas nama Ari Setiawan.
“Yang menjadi pertanyaan saya kepada kepala cabang kenapa saya yang di laporkan, jelas-jelas disitu konsumen mengakui bahwa yang menerima uang adalah Ari,” jelasnya. (Rafi Eka.S)