Lampung cendekia
Senin 21 April 2025 tokoh masyarakat ANSORI SABAK mendorong pemerintah pemerintah propinsi Lampung khususnya pemerintah kabupaten Lampung Utara untuk menidak tegas perusahaan-perusahaan yg selama ini menanam lahan masyarakat tanpa tanpa ada izin dari masyarakat pemilik tanah serta tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Ansori sabak juga menyampaikan bahwa aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah harus dijalankan dan tidak boleh ada yang istimewa mengingat selama puluhan tahun para perusahaan yg menggarap lahan masyarakat tanpa melibatkan masyarakat pemilik dan tanpa ada kompensasi apapun kepada masyarakat sedangkan masyarakat pemilik hanya jadi penonton saja
Mengingat apa yang pernah disampaikan oleh presiden republik Indonesia bahwa sudah sangat jelas jika ada HGU yg berada ditanah masyarakat agar dicabut HGU nya dan mengembalikan tanah2 tersebut kepada masyarakat namun selama ini pemerintah kabupaten Lampung Utara terkesan tidak mampu menjalankan aturan yang sudah ditetapkan padahal pemerintah hanya tinggal melaksanakan saja sesuai dengan SK gubernur nomor : G/333/B.IX/HK/1999
Ansori sabak berharap dalam waktu dekat agar tanah2 tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat agar para masyarakat kembali mendapatkan haknya karena negara kita adalah negara hukum yang berdasarkan undang-undang dan Pancasila bukan negara suka-suka(.firza)